Panduan Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Pendaftaran merek asing di Indonesia merupakan langkah penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan keberlangsungan bisnis di pasar yang prospektif ini. 

Kami akan membahas secara komprehensif tentang proses pendaftaran merek di Indonesia, termasuk syarat dan ketentuan, prosedur, biaya, dokumen yang diperlukan, serta keuntungan yang diperoleh. Konsultan HKI Terdaftar terpercaya Patendo berpengalaman 10 tahun dalam pendaftaran merek asing di Indonesia, silahkan kunjungi website https://patendo.com/ untuk konsultasi gratis via chat WA 0853 5122 5081

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Sebelum memulai proses pendaftaran merek di Indonesia, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek asing dapat didaftarkan di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup dan tidak menyerupai atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

2. Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

3. Merek harus digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

4. Pemohon pendaftaran merek harus memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha atau individu.

Prosedur Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Pendaftaran merek asing di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online melalui Portal HKI Online atau secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah prosedur yang harus dilalui:

1. Melakukan pencarian merek melalui Sistem Penelusuran Merek Online untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum pernah terdaftar sebelumnya.

2. Mengisi formulir pendaftaran merek dengan lengkap dan benar, termasuk data pemohon, jenis merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi.

3. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kuasa, sertifikat merek dari negara asal, dan terjemahan resmi jika merek menggunakan bahasa asing.

4. Membayar biaya pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Menunggu proses pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek dari DJKI, yang meliputi pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substansi.

6. Jika lolos pemeriksaan substantif, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan.

7. Jika tidak ada keberatan, merek akan didaftarkan dan pemohon akan menerima sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan.

Biaya Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Biaya pendaftaran merek di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis merek, kelas barang/jasa, dan jumlah kelas yang didaftarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, biaya pendaftaran merek asing untuk satu kelas barang/jasa melalui Konsultan Patendo adalah sebesar Rp 3.000.000.

Biaya ini sudah termasuk biaya jasa konsultan HKI atau pengacara HKI yang mungkin diperlukan untuk membantu proses pendaftaran merek.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Untuk melakukan pendaftaran merek di Indonesia, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:

1. Formulir pendaftaran merek yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

2. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum.

3. Bukti pembayaran biaya pendaftaran merek.

4. Contoh etiket merek dalam bentuk hitam putih dan berwarna.

5. Surat pernyataan kepemilikan merek yang ditandatangani oleh pemohon.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Asing di Indonesia

Pendaftaran merek asing di Indonesia memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik merek, di antaranya:

1. Perlindungan hukum atas merek dagang di wilayah Indonesia.

2. Hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan barang/jasa di Indonesia.

3. Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa sejenis tanpa izin.

4. Meningkatkan nilai dan reputasi merek di pasar Indonesia.

5. Memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis di Indonesia.

6. Memudahkan proses pengalihan hak merek melalui lisensi atau franchising.

Jasa Pendaftaran Merek Asing Terpercaya Patendo

Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pendaftaran merek asing di Indonesia, banyak perusahaan multinasional memilih untuk menggunakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya Patendo.

Patendo adalah salah satu biro HKI terbaik di Indonesia yang menyediakan layanan pendaftaran merek asing online dengan dukungan konsultan HKI berpengalaman dan pengacara HKI ternama.

Dengan pengalaman yang luas dalam menangani pendaftaran merek asing, Patendo dapat membantu Anda dalam setiap tahapan proses, mulai dari pencarian merek, pengisian formulir pendaftaran merek, penyusunan dokumen, hingga pemantauan status permohonan.

Tim ahli Patendo akan memberikan saran dan solusi terbaik untuk memastikan merek Anda terlindungi secara optimal di Indonesia.

FAQ

1. Bagaimana cara mendaftarkan merek asing di Indonesia?

Pendaftaran merek asing di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui Portal HKI Online atau secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran merek, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya pendaftaran.

2. Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan merek asing di Indonesia?

Persyaratan utama untuk mendaftarkan merek adalah merek harus memiliki daya pembeda yang cukup, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Pemohon juga harus memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha atau individu.

3. Berapa biaya pendaftaran merek asing di Indonesia?

Biaya pendaftaran merek asing di Indonesia untuk satu kelas barang/jasa melalui Konsultan HKI Patendo adalah sebesar Rp 3.000.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Namun, biaya total mungkin lebih tinggi jika menggunakan jasa konsultan HKI atau pengacara HKI.

4. Berapa lama proses pendaftaran merek di Indonesia?

Proses pendaftaran merek asing di Indonesia umumnya memakan waktu sekitar 12-18 bulan, terhitung dari tanggal penerimaan permohonan hingga terbitnya sertifikat merek. Namun, jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah permohonan yang sedang diproses oleh DJKI.

5. Apa saja manfaat mendaftarkan merek asing di Indonesia?

Mendaftarkan merek di Indonesia memberikan perlindungan hukum, hak eksklusif untuk menggunakan merek, mencegah pelanggaran merek, meningkatkan nilai dan reputasi merek, serta memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis di Indonesia.

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi perusahaan multinasional untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mengembangkan bisnisnya di pasar Indonesia yang dinamis.

Dengan memahami syarat dan ketentuan, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memanfaatkan jasa pendaftaran merek yang terpercaya seperti Patendo, perusahaan dapat memastikan mereknya terlindungi secara optimal dan siap bersaing di pasar Indonesia.

Penting untuk selalu memantau perkembangan peraturan dan kebijakan terkait pendaftaran merek asing di Indonesia, serta berkonsultasi dengan konsultan HKI atau pengacara HKI yang berpengalaman untuk mendapatkan saran dan panduan terbaik dalam proses ini.

Dengan perlindungan merek yang kuat dan strategi bisnis yang tepat, perusahaan multinasional dapat meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan di Indonesia.

iiii

iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiliiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii